TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi lalu lintas Polrestabes Surabaya menghentikan sejumlah pengendara motor pada razia di Jalan A Yani-Margorejo pada Minggu (7/10/2018) dini hari.
Kegiatan ini dilakukan demi memberantas aksi balap liar yang meresehkan warga.
Sejumlah pemuda bersama sepeda motornya diminta menepi dan diperiksa polisi.
Para pemuda ini ketahuan berkendara tanpa helm, serta mengenakan knalpot brong yang dilarang dalam aturan lalu lintas.
Baca: Kebohongan Ratna Sarumpaet, Prabowo: Ada 2-3 Orang Selalu Datangi Beliau
Terbukti sejumlah pengendara belia ini tak bisa menunjukkan surat izin berkendara maupun surat kendaraan resmi.
Ada sekitar 59 motor yang diamankan polisi dan tujuh surat kendaraan yang disita dari razia tersebut.
Setelah itu mereka harus menerima surat tilang dan diperbolehkan mengambil motor setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Contoh Jawaban Post Test Modul 7, SMA Bintang Juara Telah Selesai Belajar Projek, Bagaimana Evaluasi
Baca: Ulang Tahun ke-49, Sutopo BNPB: Sayangnya Raisa Belum Mengucapkan
Belum selesai, para pelaku juga disuruh jalan jongkok setelah polisi menyita motor dan membawa ke sekitar pos polisi untuk penilangan.
"Itu hukuman biasa, mereka suka kebut-kebutan jadi disuruh jalan jongkok, motornya dituntun polisi" kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Suasmaningsih, minggu (7/10/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIDEO: Motor Diringkus Polisi, Pengendara Balap Liar di Margorejo Dihukum Jalan Jongkok,