News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Ternyata Sebut Nama Said Iqbal Saat Diperiksa Polisi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal barusaja menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta siang ini, Kamis, (22/8/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Dalam pemeriksaan polisi, ternyata Ratna Sarumpaet menyebut nama Said Iqbal. Hal tersebut yang menjadi alasan pihak kepolisian meminta keterangan Said Iqbal.

"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka Bu Ratna ini menyebut saksi. Nama Pak Said, makanya kita periksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Maka dari itu, polisi pun merasa perlu meminta keterangan Said Iqbal dalam hal ini. Polisi ingin menelisik ada peristiwa apa sampai Ratna menyebut nama Said Iqbal saat diperiksa.

Baca: Kini Resmi Jadi Duda, Intip Video Kemegahan Rumah Sule Ini

"Jadi tetap keterangan dari tersangka, ada pertemuan atau apa, bertemu dengan siapa, itu akan periksa sebagai saksi, saksi terhadap tersangka Bu Ratna," jelas Argo.

Said Iqbal merupakan saksi kedua yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini