News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1 Tahun Pemerintahan Anies Baswedan

Anies Pastikan Becak Tidak Akan Beroperasi di Jalan-jalan Utama Jakarta

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengayuh beca menggunakan rompi menunggu penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda itu direvisi untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan becak tidak akan beroperasi atau mengaspal di jalan-jalan utama di ibu kota.

Hal tersebut dikatakannya terkait revisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum

"Jangan bayangkan becak kembali ke jalan Thamrin, itu orang yang hidupnya tahun 70-80an," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) 

Becak-becak yang beroperasi tersebut, dikatakan Anies, tidak mungkin mengangkut penumpang hingga ke jalan-jalan utama.

"Ibu-ibu rumah tangga turun dari angkut bawa belanjaan dan bahan makanan untuk masuk kampung pakainya becak, itu kenyataan di lapangan," ujar Anies.

Baca: Anies Baswedan Pastikan Becak Tidak Masuk Jalan MH Thamrin

Dan untuk itulah, Pemprov DKI Jakarta, dikatakan Anies, akan mengatur soal becak ini dalam revisi Perda tersebut, agar masyarakat di perkampungan di ibu kota dapat menaikkan taraf dan kualitas hiduo mereka.

"Kita ingin yang besar tumbuh, tapi jangan menggilas yang kecil, jangan menyingkirkan yang kecil, karena mereka juga pengin anaknya tumbuh besar dan bisa sekolah," pungkas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini