TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pengedar ganja di Bekasi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi, Kamis (4/10/2018).
Empat pengedar itu merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Tanjung, Jalan Raya Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Kami berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Toyo Giri, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Penangkapan itu hasil dari informasi warga soal adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di lobi Mapolrestro Bekasi, Kamis (11/10/2018).
Baca: Video Polisi Jadi Calo Tiket APG 2018 Viral, Kapolres Jakpus Klarifikasi
Candra mengatakan, empat pengedar itu berinisial S, AS, C, maupun I, dan menurut pengakuan S, barang terlarang itu didapat dari narapidana di Lapas.
"Hasil interogasi terhadap tersangka ganja itu didapat dan diambil di jasa pengiriman barang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kendali bandar di Lapas Cipayung (ES)," katanya.
"Pengakuannya pelaku S ini hanya mengambil paket saja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barangnya kiriman itu atas kendali ES narapidana. Ketiga pelaku lain mereka yang mengedarkan untuk dijual ke pembeli," kata Candra.
Baca: Sejumlah Relawan Gempa Palu Sulteng Mulai Tinggalkan Lokasi Evakuasi
Candra menjelaskan dari tangan mereka didapatkan barang bukti 36,5 kilogram ganja dalam bentuk paket.
"Jadi pelaku S ini kenal dengan ES, narapidana. Keduanya saudara. Dari S didapatkan 32 kilogram ganja, sisanya dari pelaku lainnya," katanya.
Candra mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan petugas lapas dan hasil intetogasi di Lapas Pasir Tanjung, Cipayung Bekasi, bahwa ganja miliknya itu didapat dari seorang berinsial PD di Lapas Raja Lampung.
"Ternyata semua ini dikendalikan oleh seseorang yang ada berada di dalam lapas, orang ini punya kaki-kaki melakukan peredaran ini. Kami akan terus kembangkan soal jaringan lapas ini," kata Candra.
Baca: Bela Gurunya yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi, Siswa SMAN 87 Jakarta Demo: Kami Kecewa
Para pelaku menjual ganja tersebut dengan harga Rp 4 juta per satu kilogram ganja kering.
Mereka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama tiga bulan terakhir.
"Pelaku jual acak, siapa saja mau beli dilayani. Pelaku mengaku menjual ganja sebanyak 36,5 kilogram dalam kurun waktu satu bulan," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja Jaringan Lapas Kabupaten Bekasi