TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018.
Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) besok.
"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Sabtu (13/10/2018).
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Baca: Prabowo Mengaku Sudah Berteman dengan Din Syamsuddin Sejak Tahun 1990-an
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018"