News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Mulai Besok Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) besok.

"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Sabtu (13/10/2018).

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Baca: Prabowo Mengaku Sudah Berteman dengan Din Syamsuddin Sejak Tahun 1990-an

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini