TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat diduga mengedarkan narkoba. Mereka diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, mengatakan dua tersangka diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD. Mereka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cilegon.
"Dua oknum anggota TNI AD ditangani Polisi Militer Sumatera Utara,” kata dia, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).
Selain mengamankan dua oknum TNI, petugas BNN menyita 63.573 butir ekstasi pesanan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Rencananya akan diedarkan di Medan, Jakarta dan beberapa kota lain.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.
Setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya dan TNI AD melakukan operasi gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.
Pada Sabtu (29/9/2018), petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir ekstasi.
“Bentuk diamond atau berlian warna oranye dan jika melihat bentuk adalah kualias yang cukup baik,” tambahnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.