TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terdiri dari sembilan pelaku pada 12 Oktober 2018 silam.
Dari sembilan pelaku yang diamankan, enam diantaranya berinisial RJ, VNS, S, AY, J, dan Z yang berperan sebagai pencuri, sementara tiga pelaku lainnya berinisial FS, M, dan N berperan sebagai penadah.
Baca: Polisi Bekuk Kawanan Spesialis Pencurian Motor Bermodus Kekerasan Hingga Gendam
Hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di lokasi yang berbeda di daerah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sebanyak delapan unit kendaraan roda dua yang terdiri dari berbagai merek, berhasil diamankan dari kontrakan para pelaku tersebut.
Motor hasil curian tersebut mereka jual dengan harga yang bervariasi dari Rp 2,5 juta hingga Rp 2,8 juta.
"Dijual seharga Rp 2,5 juta, ada juga yang Rp 2,8 juta. Dijual begitu saja tanpa plat dan surat-suratnya," ujar seorang pelaku berinisial RJ ditanya Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf ketika mengungkap kasus tersebut Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).
Baca: Okta Curi Mobil Mantan Bos Lalu Jual ke Penadah Roro Jonggrang
Eliantoro menuturkan, enam pelaku yagn berperan sebagai pencuri dikenakan pasal 363 KUHP, sementara tiga pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
Kesembilan pelaku, kini harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Jatiuwung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu para korban pemilik motor yang dicurinya datang untuk mengambil kembali kendaraannya.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Beraksi di 11 Lokasi, Sindikat Curanmor Ini Jual Motor Curiannya Seharga Rp 2,5 Rp Hingga 2,8 Juta