TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.
Baca: Rumah Warga Retak-retak Akibat Tanah di Kabupaten Tangerang Turun Sampai 30 Sentimeter
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018), dengan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto dan didamping dua hakim anggota masing-masing Muzakir dan Roni Susanta.
Terdakwa Ridwan tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya.
Baca: Egy Maulana Vikri Dinilai Mampu Bebaskan Timnas Indonesia dari Kutukan Piala AFF
Dalam sidang itu, terdakwa Ridwan hadir didampingi penasehat hukumnya Ramli Husen.(*)