Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca: JK: DPR Tak Perlu Pasang Kaca Anti Peluru
Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya..."
BERITA REKOMENDASI