News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peluru Nyasar

5 Fakta Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Dua Tersangka Sudah Ditangkap dan Diperiksa

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/10/2018).

Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca: JK: DPR Tak Perlu Pasang Kaca Anti Peluru

Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya..."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini