News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ismaya Teriak Merdeka Saat Masuk Kantor Kejari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (16/10/2018), langsung menahan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Ketut Putra Ismaya Jaya (40) setelah menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. 

Sekitar pukul 11.00 WITA, Ismaya tiba di kantor Kejari Denpasar dengan mengenakan pakaian berwarna oranye dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian. 

Baca: Nagita Slavina Nangis Saat Ungkap Harapannya ke Raffi Ahmad Sebelum Menikah, Begini Kata Luna Maya

Beberapa langkah memasuki pintu kantor Kejari Denpasar terdengar suara teriakan dari Ismaya. 

"Merdeka," ujar Ismaya. 

Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini

Ismaya kemudian digiring petugas ke dalam ruangan untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Di sekitar lokasi, polisi tampak berjaga-jaga.

Mereka berpakaian lengkap dan senjata api yang terpasang di dada. 

Baca: Terkait Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari

"Ya, benar, tersangka Ismaya dan barang bukti telah kami terima dari Polresta Denpasar. Selain Ismaya, kami juga menerima pelimpahan dua anggota ormas I Ketut Sutama (59) dan IGN Edrajaya (28) terkait kasus yang sama," kata Kepala Seksi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan, di kantor Kejari Denpasar, kemarin.

Agus mengatakan, jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan tersangka Ismaya yang merupakan tokoh ormas di Bali bersama dua anak buahnya (I Ketut Sutama dan I.G.N Edrajaya), adalah Made Lovi Pusnawan SH, Bella P. Atmaja SH, Kadek Wahyudi Ardika SH, dan Yuli Peladiyani SH.

Ketiga tersangka itu menjadi tahanan Kejari Denpasar hingga 20 hari kedepan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.

Baca: Teka-teki Masa Depan Luis Milla di Timnas Indonesia pada Hari Deadline

Pelimpahan berkas dakwaan ketiga tersangka, beserta barang bukti dan pelimpahan ketiganya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ditargetkan sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk tersangka Ismaya disangkakan melanggar Pasal 211 KUHP juncto Pasal 214 KUHP, sedangkan untuk tersangka I Ketut Sutama disangkakan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dan untuk tersangka IGN Edrajaya dikenakan sangkaan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Agus.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan, menambahkan bahwa memang ada permohonan dari kuasa hukum tersangka Ismaya, yakni Armaini Hasibuan, terkait upaya penangguhan penahanan tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini