News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Bogor, Balita 2 Tahun Tewas Setelah Enam Jam Disiksa Pacar Ibunya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stroler yang biasa dipakai mengasuh balita B (2) yang tewas disiksa kekasih ibunya sendiri di Bogor. Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bocah 2 Tahun Tewas Ditangan Pacar Ibunya, Penyiksaan Dilakukan Selama 6 Jam, http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/18/bocah-2-tahun-tewas-ditangan-pacar-ibunya-penyiksaan-dilakukan-selama-6-jam?page=2. Editor: Dian Anditya Mutiara

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang balita berusia dua tahun tewas disiksa pacar ibunya di sebuah kosan di RT 4/15, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).

Selama satu bulan belakangan, korban berinisial B tinggal bersama ibunya, DS dan pelaku penyiksaan, Gian Navarra Gunawan alias Dion (28).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan persitiwa terungkap  bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra usai tak sadarkan diri.

"Awalnya pelaku membangunkan korban, lalu menjewer, memukul perutnya, dan mencubit perut korban," katanya, di Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).

Ia menambahkan, korban juga dibawa ke kamar mandi lalu diguyur. Penyiksaan dilakukan pada tengah malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Baca: Ultah Ke-67, Prabowo Traktir Komunitas Emak-emak Makan Bareng di Pujasera Blok M

Setiap korban menangis, pelaku selalu membekap mulutnya. Usai menyiksa korban, pelaku lantas menyuruh sang ibu untuk mengurus anaknya.

Bahkan korban sempat muntah usai diberi minum oleh ibunya. Nahas kondisi korban melemah hingga tak sadarkan diri.

Baca: Pembeli Properti Meikarta Deg-degan Pasca Terkuaknya Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi

Sang ibu, langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia.

"Kekerasan ini dilakukan dari September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tinggal serumah. Penyiksaan sering dilakukan saat pelaku pulang kerja," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka. Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.

Pelaku ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini