TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Tovani (31) dan Andika (32) menjadi bulan-bulanan warga Paganggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018).
Keduanya tepergok sedang mencuri di rumah kontrakan di Jalan Papanggo I D RT 010/RW 02, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018) pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, aksi kedua pelaku tepergok penghuni rumah kontrakan yang akan berangkat bekerja.
Baca: Termakan Gosip Perselingkuhan, Warga di Citeureup Bogor Rusak Rumah dan Keroyok Seorang Pria
Ketika berada di dalam rumah korban, keduanya didapati sedang mengobrak-abrik barang di rumah kontrakan tersebut.
“Ketika saksi berada di kontrakan mau persiapan kerja, saksi melihat pelaku sudah masuk ke dalam kontrakan korban dan sudah membuat berantakan,” ucap Supriyanto.
Pelaku yang mengetahui aksinya ketahuan, lalu keluar dari dalam rumah kontrakan dan berpura-pura sebagai sebagai saudara dari pemilik kontrakan.
Saksi tidak percaya begitu saja, lantas menanyakan lebih detil kepada pelaku tersebut.
“Ketika pelaku keluar dari kontrakan, pelaku beralasan dirinya merupakan saudara pemilik kontrakan. Namun ketika saksi menanyakan nama saudaranya itu, pelaku langsung berusaha kabur,” katanya.
Baca: Prabowo Ultah: Doa Andi Arief, Kemungkinan Rujuk dengan Titiek Soeharto Hingga Kejutan Emak-emak
Lantas, saksi berupaya mengejar mereka.
Saksi bahkan sempat berteriak maling untuk memancing perhatian warga sekitar.
Setelah itu, warga pun membantu menangkap kedua pelaku.
“Kebetulan pada saat itu tim buser sedang melakukan observasi wilayah dan mendapat info dari warga ada pelaku pencurian. Keduanya sempat dipukulin warga yang ngejar mereka,” ucapnya.
Supriyanto menambahkan, mereka beraksi mencongkel pintu kamar kontrakan menggunakan kunci L.
Penghuni rumah kontrakan merupakan karyawan swasta sehingga setiap pagi rumah kontrakan itu sepi penghuni.
“Posisinya pas dia masuk itu nggak ada orang di kamar, kosong lah. Kalau pagi itu kan memang sepi ya, nggak ada orang, jadinya dia main masuk aja,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu tas hitam berisi notebook merk Axioo dan dua kunci L yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Junianto Hamonangan