Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menjaring 52 pengunjung Diskotek Old City Tambora, Jakarta Barat, yang positif menggunakan narkoba pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan akan mengecek kebenaran kasus itu.
Namun ia menegaskan jika memang ditemukan obat terlarang atau Narkoba dilingkungan Diskotek, maka ia tak segan-segan menutupnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian dan prostitusi.
Baca: Vriva Motor, Bengkel Spesialis Mesin Copotan untuk Mobil-mobil Jepang Hingga Eropa
"Saya cek laporannya besok. Tapi yang jelas jika di sana ditemukan, maka Pergub akan dilaksanakan, bisa ditutup. Bila ditemukan ya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/10/2018) malam.
Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City. Diketahui pada April 2018 lalu, satu orang pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.
"Kok bisa? Coba nanti saya periksa, enggak boleh itu. Pokoknya aturannya bila terjadi pelanggaran apalagi terkait narkoba, perdagangan manusia (prostitusi), maka bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan," ungkap Anies.