News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Kaki Tiga Komplotan Maling Keran saat Penggerebekan di Depok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaki para komplotan maling keran di Mapolres Tangsel, Senin (22/10/2018)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Berusaha melawan aparat dari Polres Tangerang Selatan pakai linggis saat digerebek di kawasan Beji, Depok, pada Minggu (14/10/2018), tiga komplotan maling terpaksa 'dihadiahi' timah panas di betis mereka.

Komplotan maling keran itu berjumlah empat orang, namun saat digerebek di kontrakannya, hanya ada tiga pelaku, yakni Siyam alias Sam (38), Darmin alias Musang (26) dan Nana Supriana alias Supri (28).

Baca: Beraksi Belasan Kali di Tangsel, Komplotan Maling Keran Diringkus Polisi

Sedangkan satu pelaku lainnya, Dul masih buron.

"Tersangka melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan linggis, sehingga diberikan tindakan tegas terukur, ditembakkan ke betis ke kaki, melumpuhkan tersangka," ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Senin (22/10/2018).

Saat rilis, ketiga betis dari para tersangka, terlihat dilikit perban putih. Saat jalan, mereka tertatih seperti menahan sakit akibat timah lanas yang bersarang di kakinya.

Para komplotan maling keran itu melancarkam aksinya sebanyak 13 kali selama kurun waktu satu tahun.

Mereka menggasak keran dan peralatan mandi lainnya, serta MCB listrik. Sekain itu mereka juga menggasak ponsel, televisi dan laptop yang ditinggalkan di rumah ketika penghuninya sedang tidak di rumah.

Pembagian hasil curian dilakukan di kontrakannya di Beji, Depok, setelah melancarkan aksinya.

"Jadi wilayah operasinya di Tangsel, hasil melakukan pencurian dengan pemberatan, dibagi di kontrakan di wilayah Beji di Depok," ujar Arman.

Para pelaku yang ternyata residivis itu menjual langsung barang curiannya kepada siapa saja yang mau membeli.

Baca: Merajut Masa Depan di Antara Tumpukan Barang Bekas

"Dijual putus, ketemu orang yang mau beli, langsung dijual. Enggak ke penadah tertentu," ujar Arman.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Serang Polisi Pakai Linggis, Komplotan Maling Keran Dihadiahi Timah Panas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini