Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City yang telah dibekukan sementara izin pengoperasiannya, Senin (23/10) malam.
Hal itu disebabkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait pengerbekan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan pihaknya bakal langsung mencabut TDUP Diskotek Old City.
Dengan catatan, bila telah mendapat surat rekomendasi BNNP DKI Jakarta bahwa tempat hiburan malam itu terbukti mengedarkan narkoba.
"Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP kita akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
Dalam razia yang dilakukan BNNP pada Minggu (21/10) kemarin, pihak kepolisian mendapati empat butir narkoba jenis ekstasi di lokasi. Namun hingga saat ini, BNNP belum bisa berkomentar soal kepemilikan barang haram tersebut.
Asiantoro mengatakan apabila kepemilikan narkoba itu berasal dari pihak pengelola Old City, maka mereka melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Dalam Pergub itu jika ada yang menjual narkoba, prostitusi dan perjudian, kami bisa langsung mencabut TDUP-nya," pungkas dia.
Sebelumnya, pencabutan itu dilakukan Pemprov DKI usai BNNP DKI menemukan 52 orang positif narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (22/10), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.(*)