TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Augie Fantinus ternyata telah menyesali perbuatannya yang menyebarkan berita yang diduga bohong atau hoaks tentang anggota polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
"Dari penjelasan penyidik ke saya bahwa pihak Augie sudah menyesal melakukan perbuatan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/10/2018).
Meski mengakui telah menyesal, Adi menjelaskan bahwa kasus ini akan tetap berjalan.
Baca: Berkas Penyidikan Hampir Rampung, Augie Fantinus Ajukan Penangguhan Penahanan
Apalagi kasus kini telah masuk tahap pemberkasan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hanya saja mungkin penyesalannya itu bisa saja jadi faktor meringankan bagi Augie atas hukumannya di pengadilan.
"Mudah-mudahan jadi faktor meringankan," tutur Adi.
Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus.
Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.