News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wajah Simon Terluka Melawan Perampok yang Satroni Toko di Tangerang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga pelaku yang berniat merampas sebuah toko waralaba dikawasan Benda, Kota Tangerang diringkus polisi, Kamis (25/10/2018)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Simon tak mengira wajahnya bakal terluka akibat sabetan senjata tajam.

Sekira pukul 06.30 WIB, pada Rabu (24/10/2018) kemarin, Simon selaku karyawan toko waralaba di kawasan Benda, Kota Tangerang baru membuka gerainya.

Baca: Usai Bunuh Radiana dan Anaknya, Perampok Bawa Kabur Mobil Milik Korban

Tiba-tiba, tiga pemuda masuk dan mengancam Simon serta rekan kerjanya yang pada saat itu masuk pagi.

"Di mana kasir dan beberapa pegawai sedang membuka toko. Saat buka, tidak lama kemudian didatangi tiga pelaku dan mencoba untuk melukai korban," jelas Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/10/2018).

Dua pemuda menyekap rekan Simon, satu di antaranya meminta Simon untuk membuka brankas yang ada di dalam toko.

Rupanya, Simon masih bernyali untuk melawan pemuda yang mengancamnya itu, sehingga terjadilah perlawanan.

Si pemuda itu pun langsung menebaskan senjata tajamnya ke arah Simon dan mengenai wajah Simon hingga berlumuran darah.

"Terjadi perlawanan salah satu korban luka di sekitar wajah karena sabetan senjata tajam dan saat ini sedang dalam proses perawatan dan sudah membaik," terang Harry.

Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku pun langsung kocar-kacir melarikan diri dan hanya berhasil menggondol Rp 200 ribu.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada, lanjut Kapolres, jajarannya berhasil menangkap ketiga pelaku kurang dari 24 jam.

"Ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda yakni, kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan Tangerang," tegas Harry.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, dua bilah pisau, dua buah helm, satu pedang, dan uang Rp 200 ribu.

Baca: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Saat Ditinggal Kepala Keluarga Memancing

Dari perbuatannya, ketiga pelaku digelandang ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang serta disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Harry.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Insiden Berdarah Benda, 3 Sekawan Ditangkap Usai Tebas Wajah Pegawai Toko Waralaba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini