News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Ini Sengaja Bawa Dua Anaknya yang Masih Balita Jika Ingin Mencuri di Mall

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap ibu muda, Siti Anita alias Nita (24), yang kerap mencuri dengan modus geser tas di Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (24/10/2018) lalu.

Dalam beraksi, Nita memanfaatkan kedua anaknya.

Dirinya diciduk setelah aksi terakhirnya di Toko Swalayan Hero Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan pada Agustus lalu.

"Membawa dua anak kandungnya yang masih balita dengan maksud untuk menyamarkan aksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stevanus Tamuntuan dalam keterangan tertulisnya.

Baca: Kecurigaan Mendagri terhadap Bupati Cirebon

Selain meringkus Siti, polisi pun menangkap Sunardi alias Asun (50) yang berperan sebagai seorang penadah.

"Barang yang diperoleh, seluruhnya dijual kepada Sunardi yang bertindak sepagai penadah dengan harga bervariasi. Tergantung merk dan kondisi barang," ungkap Stevanus.

Sedangkan Siti sendiri berperan mengawasi pelaku lain dan mengalihkan perhatian korban yang sedang berbelanja.

Hingga kini polisi masih memburu dua rekan Siti yang buron. Mereka adalah Ucok dan Bunga.

"Pelaku bersama temannya yang belum tertangkap mencari korban yang sedang berbelanja di mall. Memudian mendekati korban ketika korban lengah mengambil tas korban," jelas Stevanus.

Aksinya selalu dilakukan di mall yang berada di Jakarta.

Mereka beraksi sekitar pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil menggondol sebuah Iphone X, uang tunai sebanyak 5000 Baht dan Rp 400 ribu pun kartu Anjungan Tunai Mandiri juga dokumen pribadi lain milik korban.

Pada polisi Siti mengaku uang hasil curian dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji penjara. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini