News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Bakal Ajukan Penahanan Kota, Polisi: Silakan Saja

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan tahanan kota lagi untuk kliennya.

Sama seperti pada permohonan pertama, alasan Insank mengajukan permohonan tahanan kota yakni kondisi kesehatan Ratna yang memburuk.

Baca: Floyd Mayweather Mau Menyeberang ke UFC Demi Berduel Lawan Khabib Nurmagomedov

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mempersilakan pihak Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota.

Menurut Argo, pengajuan tersebut merupakan hak tersangka.

"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Menurut Argo, penyidik yang bakal melakukan evaluasi serta pertimbangan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna  Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Kamis (4/10/2018) lalu.

Dia ditangkap saat hendak terbang menuju Negara Chile untuk menghadiri satu acara. Ratna Sarumpaet resmi ditahan keesokan harinya, Jumat (5/10/2018).

Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini