News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disdukcapil Kota Tangerang Hapus Denda bagi Warga Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Administrasi Kependudukan - Warga mengurus pembuatan e-KTP di Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa semua masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan akan segera memiliki KTP elektronik karena sebanyak 7,4 juta blanko hingga bulan Oktober telah disebar ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sejumlah daerah di Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerapkan kebijakan baru, yakni menghilangkan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan, mulai Rabu (31/10/2018) kemarin.

Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Suparlan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca: Pemkot Tangerang Kaji Ulang Sistem Perizinan Berbasis Online

"Ini untuk lebih memaksimalkan pelayanan di Kota Tangerang. Jadi mulai kemarin ini kami sudah menghapuskan denda apa pun terkait pengurusan administrasi kependudukan," ujar Erlan, Kamis (1/11/2018).

Ia menerangkan, dengan adanya penghapusan denda ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih memaksimalkan pengurusan administrasi kependudukan. Sebab, selain menghapuskan denda, Disdukcapil juga melakukan pelayanan ekstra kepada masyarakat.

"Seperti di Hari Sabtu dan Minggu, itu kami tambahkan pelayanan ekstra di berbagai titik. Jadi masyarakat harus bisa memanfaatkan ini," ucapnya.

Baca: Tancap Gas, Astra UD Trucks Ekspansi Jaringan Dealer Baru di Solo, Tangerang dan Sumatera

Erlan merinci, penghapusan denda meliputi biaya keterlambatan pembuatan akta kelahiran, biaya keterlambatan pengurusan domisili pindah, dan akta kematian.

"Ini akan kami sosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu warga tidak perlu khawatir dan merasa bingung untuk melakukan pengurusan," ucap Erlan

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Warga Kota Tangerang yang Terlambat Urus Administrasi Kependudukan Kini Tak Didenda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini