TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pencuri berinisial D (33) babak belur dihajar massa, di Apartemen Thamrin Resident Tower C, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Dia tepergok mencuri dua laptop beserta dua charger saat beraksi di Apartemen Thamrin Resident Tower C.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu sudah memasuki kawasan apartemen di siang harinya. Dia tidur di tangga darurat.
Kemudian, saat malam hari, dia menuju ke lantai 31 ke kamar yang dihuni Winardi (32).
"Saat pelaku membobol apartemen nomor 31, penghuni ketika itu sedang keluar," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).
Kemudian, pelaku keluar dari persembunyian dengan leluasa dan masuk ruangan setelah merusak kunci pintu ruang tamu. Begitu pintu terbuka, D mengacak-acak isi ruangan.
Setelah mengacak-acak isi rumah, dia menemukan dua laptop dan charger. Lalu, dia mengambil barang-barang tersebut dan melarikan diri menumpangi lift.
Tak lama kemudian, pemilik rumah datang. Korban sempat melihat D turun naik lift sambil membawa barang curiannya.
Korban tak mencurigainya. Namun, setelah tiba di depan kamar huniannya dan melihat pintu kamar rusak, dia pun langsung mengejar pelaku tersebut.
Korban segera menghubungi petugas keamanan yang berada di setiap lantai.
Baca: Kabel Telkom Kembali Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Ambil Dua Jenis Kabel Sekaligus
Begitu korban mengejar pelaku melalui anak tangga, ternyata maling tersebut sudah dicegat oleh petugas keamanan apartemen di lantai dasar.
Petugas keamanan juga mendapati barang-barang yang dicuri pelaku di dalam tas ransel yang dibawanya.
Pencuri pun dipukuli massa. Pasalnya, orang-orang terbangun lantaran mendengar keributan. Lantas, mereka ikut memukuli pencuri.
Supriyadi menduga, D melakukan pencurian bersama temannya yang dapat meloloskan diri.
"Bisa jadi pelaku ini lebih dari satu karena dari cara ia beraksi seperti sudah berpengalaman," kata Supriyadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.