News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Perempuan Dihukum Denda Rp 750 Ribu Karena Terlibat Prostitusi Daring

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan perempuan disidang dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (9/10/2018).

Tiga orang di antaranya, M (22), L (20), Y (20) teridentifikasi‎ terlibat prostitusi daring.

Berdasarkan keterangan saksi petugas Satpol PP Kota Bandung yang menangkap ketiga terduga pelaku prostitusi daring di Jalan Cidurian Utara pada Kamis (8/11/2018) itu, ketiga ditangkap saat hendak bertansaksi. 

"Terbukti bersalah melakukan pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 ‎Tahun 2005, menjatuhkan denda Rp 750 ribu subsidair 7 hari kurungan," ujar hakim tunggal yang memimpin persidangan.

Saat penangkapan, di sebuah kos-kosan, enam perempuan dan empat laki-laki berada di satu dalam kamar.

Satu laki-laki dan empat perempuan itu dicurigai‎ kemudian diamankan oleh petugas.

"Dari tiga perempuan berinisial M, L dan Y, kami mendalami ponsel mereka. Di aplikasi Whats app dan Wechat, kami menemukan transaksi seksual," ujar Mujahid Suhada Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung.

Satu laki-laki berinisial G (23) turut diamankan dan diadili kemudian seorang perempuan berperan sebagai mucikari berinisial N (26).

"Tarif transaksi seksnya Rp 900 ribu dan keuntungan untuk mucikari‎ Rp 100 ribu," kata Mujahid. Mucikari dan seorang pria tersebut turut diadili dengan denda yang sama.

‎Saat ditanya hakim, M mengakui perbuatannya.

Selain kelima orang yang disidang itu, 10 orang lainnya turut disidang karena terkait kasus pasangan asusila.

"Total yang disidangkan 15 orang. Semuanya setelah dilakukan razia. Mudah-mudahan dengan sanksi yang diterapkan oleh hakim ini bisa membuat jera dan pelajaran bagi warga Bandung lainnya," ujar dia.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi setiap pekan untuk kemudian disidangkan pada Jumat setiap pekannya di PN Bandung.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terlibat Prostitusi Online, 3 Perempuan Dihukum Denda Rp 750 Ribu

Baca: Lapak dan Gubuk Liar yang Diduga Tempat Prostitusi Dibongkar Satpol PP

Baca: Satpol PP Bongkar 42 Lapak dan Gubuk Liar Diduga Tempat Prostitusi di Tanjung Priok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini