TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat pemuda yang kerap terlibat perampokan di kawasan Jakarta Barat.
Keempat pemuda tersebut, kata Ade Rosa, ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni tersangka Gusti Arizal (19) dan Asep Maulana (20) ditangkap di Jalan Palmerah Barat IV pada Selasa (30/10/2018).
Baca: Dalam Semalam Dua Perampokan Minmarket Terjadi di Tomohon dan Manado
Sedangkan, dua tersangka lainnya Ahmad Rifai (18) dan Ahmad Yazid (18) ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berdasarkan hasil pengembangan.
"Saat itu. tim buser mendapat informasi bahwa ada dua pelaku melakukan perampokan di Pasar Palmerah, mendapat laporan itu, kami pun melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Jalan Palmerah Barat IV," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Ade mengatakan dari tangan tersangka Gusti dan Asep, pihaknya mengamankan sebuah golok yang digunakan mereka untuk beraksi.
"Sedangkan barang bukti handphone yang mereka ambil dari Pasar Palmerah telah mereka buang saat dilakukan pengejaran," kata Ade.
Dalam pemeriksaan, rupanya kedua pelaku juga merupakan orang yang merampok seorang pemilik cafe di kawasan Kemanggisan beberapa waktu lalu.
Saat itu, mereka beraksi bersama kedua temannya yakni Rifai dan Yazid yang berdasarkan hasil pengembangan berhasil diamankan dari tempat tongkrongannya di wilayah Kebon Jeruk.
"Dari tangan dua temannya yang kami tangkap di Kebon Jeruk, kami turut mengamankan sebilah badik bersarungkan kayu yang digunakan mereka saat beraksi," kata Ade.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Afrizal menambahkan, saat diminta menunjukan lokasi persembunyian Rifai dan Yazid, tersangka Gusti sempat berusaha melarikan diri.
Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak betis tersangka Gusti.
Afrizal menuturkan kini keempat pelaku telah berada di Mapolsek Palmerah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca: Polisi Selidiki Kasus Perampokan di Minimarket Kawasan Kebayoran Lama
"Dari hasil pemeriksaan, ada 11 TKP yang mereka melakukan perampokan, mayoritas berada di kawasan Jakarta barat," kata Afrizal.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini terancam hukuman penjara diatas empat tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Empat Pemuda Kawanan Rampok di Jakarta Barat Dibekuk Polisi