TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kepolisian Resor Jayapura menciduk oknum pegawai Lapas Narkotika Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (10/11/2018) kemarin.
Pria berinisial GPK (32) warga Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, itu ditangkap lantaran menjadi seorang kurir ganja, untuk dimasukkan ke dalam Lapas Narkotika Doyo Sentani.
Sebanyak satu paket narkotika jenis ganja diamankan dari tangannya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal membenarkan adanya seorang oknum lapas diamankan, lantaran terlibat dalam kasus peredaran ganja di dalam lapas.
"Ya benar penangkapan itu. Oknum pegawai lapas itu berinisial GPK yang ditangkap di parkiran lapas," ungkapnya, Senin (12/11/2018).
Kamal membeberkan kronologis penangkapan, bermula adanya informasi masih sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika di dalam lapas, yang diindikasikan adanya keterlibatan oknum sipir.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota polres jajaran langsung mendatangi tempat yang biasa dijadiakn sebagai lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan pengintaian anggota di lapangan mencurigai seorang pegawai lapas yang baru datang, yakni GPK," kata Kamal.
Lantaran anggota curiga terhadapnya, lanjut Kamal, anggota langsung melalukan pemeriksaan.
Namun, saat itu ada upaya yang bersangkutan mencoba membuang barang bawaannya, yang ternyata setelah di cek yakni satu paket ganja.
"Saat itu juga yang bersangkutan langsung kita amankan. Saat ini pemeriksaan secara intensif masih kita lakukan terhadapnya, guna mengungkap peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas," lugasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadi Kurir Ganja, Oknum Pegawai Lapas Narkotika Doyo Sentani Diamankan Polisi
Baca: Penemuan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar di Tanggamus, Polisi Jalan Kaki Terobos Hutan 3 Jam Lamanya
Baca: 5 Fakta Penangkapan Claudio Martinez, dari Barang Bukti hingga Alasan Pakai Ganja