TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Jap Son Tauw (68) dinilai polisi sudah merencanakan aksinya secara matang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Terungkap, Polisi Beberkan Kronologinya
“Para pelaku sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul, Senin (12/11/18).
Sabilul menambahkan, semua pelaku adalah tersangka utama.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.
“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” ucapnya.
Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil.
Baca: Polisi Jerat Pelaku Pembantaian Sopir Taksi Online di Tangerang dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi.
Karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujar Sabilul.
Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi.
Baca: Mandor Pertanian Masukan Jarum Jahit Ke Buah Stroberi Karena Dendam
Dikatakan Sabilul, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.
“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” katanya.
Sebelumnya Jap Son Tauw ditemukan tewas mengenaskan mengambang di Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/11/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban tewas dibunuh.
Aparat Polresta Tangerang saat ini sudah mengamankan dua pelakunya.
Baca: Akan Gelar Mukernas, PPP Muktamar Jakarta Harap Ada Rekonsiliasi Jelang Pemilu 2019
Pertama, kepolisian menangkap pelaku berinisial RF (17) pada akhir pekan kemarin di kediamannya di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, polisi kembali mengamankan pelaku berinisial EH (22) di Banjarnegara, Senin (12/11/2018).
Hingga kini masih ada satu pelaku yang masih buron berinisial RL.
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pelaku Pembantaian Sopir Taksi Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana