TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengungkapkan, penghapusan denda pajak dapat dimanfaatkan oleh warga DKI.
Diketahui, mulai hari ini sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak bagi masyarakat.
Baca: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK), Rumus Mudah Tanpa Bingung
Pembebasan sanksi itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
"Kami berharap semoga adanya penghapusan pajak ini dapat dimanfaatkan untuk para wajib pajak yang masih menunggak segera membayar pajak," kata Elling ditemui di Kantor Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).
Elling mengatakan pihaknya juga berharap para pemilik kendaraan mewah yang masih menunggak pajak dapat segera melunasinya.
Ia mencatat untuk wilayah Jakarta Barat saat ini ada 140 mobil yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp 1 miliar atau tergolong mobil mewah menunggak pajak.
"Di Jakarta Barat ada 140 kendaraan NJKB diatas Rp 1 miliar yang menunggak. Ada yang jatuh temponya baru beberapa hari, tapi ada juga yang sudah menunggak sejak 2017," kata Elling Hartono.
Baca: Catat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta
Dari 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak, Elling Hartono mengatakan yang temahal yakni Roll Royce Phantome Couped dengan NJKB senilai Rp 8,8 miliar.
"Kemudian ada juga Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp 7,8 miliar. Dan untuk kendaraan yang telah menunggak sejak 2017 yaitu Bentley dengan NJKB Rp 3,640 miliar. Jadi kami akan persuasif agar mereka segera melunasi pajaknya," kata Elling Hartono.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 140 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak