Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Simamora tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi beraksi ketika seluruh korbannya sedang tidur.
Haris Simamora pertama menghabisi nyawa Diperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita ketika posisi kedua korban sedang tidur.
Sehingga, saat peristiwa terjadi korban tidak sempat melakukan perlawanan.
Baca: Haris Simamora Cekik Dua Anak Diperum Nainggolan Hingga Tewas Setelah Menidurkannya
"Dibunuh saat tertidur oleh pelaku," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Pelaku pertama menghabisi nyawa Diperum Nainggolan.
Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa Maya Ambarita.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, kemudian kita lihat juga jenazahnya itu suaminya yang pertama (dibunuh). Kemudian istrinya," jelas Wahyu.
Baca: Haris Simamora Tusuk Leher Diperum Nainggolan dan Istrinya dengan Linggis
Lalu, kedua anak pasangan suami istri tersebut, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) dihabisi nyawanya oleh pelaku.
Kedua anaknya tidak dibunuh dengan memakai linggis, tapi dibekap hingga tewas.
"Kemudian anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun (dibunuh)" ujar Wahyu.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Kurang Bergaul
Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.
Baca: Dua Hari Pelarian Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Titip Mobil Berakhir di Kaki Gunung
Korban di antaranya Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dengan dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.