Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Simamora menghabisi nyawa Diperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita dengan menggunakan linggis.
Diketahui, Haris Simamora merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan Haris Simamora mendapatkan linggis yang digunakan untuk menghabisi Diperum dan Maya dari dapur rumah tempat lokasi kejadian.
Baca: Sudah Tiga Pekan Polisi Belum Berhasil Ungkap Identitas Jenazah yang Dicor di Grogol Sukoharjo
Awalnya linggis tersebut digunakan untuk memukul korban, kemudian ia menusuk leher kedua korban dengan benda tersebut.
“Pelaku membawa linggis dari dapur dan memukul korban pertama (Diperum Nainggolan) ke arah kepala kemudian menusuk ke leher korban. Lalu pelaku menghabisi korban kedua Maya Ambarita,” ujar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Baca: Haris Simamora Cekik Dua Anak Diperum Nainggolan Hingga Tewas Setelah Menidurkannya
Barang bukti tersebut lalu dibuang Haris ke Sungai Kalimalang yang berada di Jalan Raya Tegal Danas, Cikarang Pusat.
Linggis yang digunakan pelaku satu ujungnya tajam dan satu ujungnya tumpul.
"Linggis itu kan ada dua muka, yang satu tajam, yang satunya tumpul. Yang tajam itu dipakai untuk menikam, yang tumpul untuk memukul. Bisa jadi satu alat," jelas Wahyu.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca: Dua Hari Pelarian Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Titip Mobil Berakhir di Kaki Gunung
Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Haris diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dipicu Sakit Hati, Pelaku Buang Barang Bukti Lalu Tenangkan Diri
Satu keluarga yang dibunuh tersangka terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anak.
Korban di antaranya Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dengan dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.