News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Bekasi

Usai Membunuh, Haris Simamora Berputar-Putar, Bingung Mencari Tempat Persembunyian

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, Haris Simamora (HS)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora sempat bingung menentukan tempat persembunyian setelah melakukan aksinya.

Haris sempat berputar-putar menggunakan mobil Nissan X-trail. Sampai pada akhirnya ia memilih lari ke Gunung Guntur, Garut.

"Jadi, dia (Haris) setelah kejadian dia menggunakan mobil Nissan X-Trail itu muter-muter tuh. Keliling-keliling," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Mobil Nissan X-Trail itu adalah milik korban yang dibawa kabur Haris. Selain membawa kabur mobil, Haris juga membawa lari uang sebesar Rp 2 juta juga dua unit telepon genggam korban.

Maka dari itulah dia juga dikenakan Pasal 365 Ayat (3) selain Pasal 338 dan 340 KUHP.

Baca: Haris Simamora Dalam Keadaan Sadar Saat Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

"Membawa beberapa barang yang di rumah korban. Salah satunya adalah mobil Nissan X-Trail," jelas Wahyu.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Dua Anak Diperum Nainggolan Sempat Terbangun, Haris Simamora: Tidur Lagi Sana, Mama Cuma Sakit

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini