Adimas yang hendak menolong remaja tersebut justru dibacok seorang pelaku dengan celurit di kepala dan dadanya.
Deddy mengatakan modus pelaku adalah mengancam korban dengan senjata tajam untuk meminta HP atau barang berharga lain secara paksa.
"Jika tidak diberi atau korban melawan, kawanan pelaku tak segan-segan melukai korban," kata Deddy.
Dari pengakuan para pelaku kata Deddy, meraka sudah tiga kali beraksi.
"Selain di dua kasus di atas yakni di Jalan Bangau, Pancoran Mas dan di Jalan Cimo, Beji, mereka juga mengaku sempat beraksi di Jalan Raya Krukut RT 1/2, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok," kata Deddy.
Karena perbuatannya kata Deddy para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kelompok Begal Bercelurit yang Bacok 2 Pelajar dan 1 Mahasiswa di Depok Dibekuk Polisi