TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan, pihaknya masih memburu 12 pelaku kasus pengeroyokkan berujung penusukkan di Diskotek Bandara, di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Edi mengultimatum 12 pelaku tersebut agar menyerahkan diri atau menghadapi tindakan tegas polisi.
"Ada 12 pelaku kasus pengeroyokkan disertai penusukkan di Diskotek Bandara yang sampai saat ini masih diburu," ungkap Edi di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (20/11/2018).
"Buat para pelaku yang kini masih dpo (daftar pencarian orang) segeralah menyerahkan diri. Kami sudah tahu persembunyian kalian. Perlu kami sampaikan, siapapun orang yang sengaja melakukan aksi-aksi premanisme di Kawasan Jakarta Barat, tidak segan-segan kami lumpuhkan di tempat," jelasnya.
Sebelumnya polisi telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan disertai penusukan terhadap pengunjung di Diskotek Bandara.
Ketiga pelaku yaitu Berto dibekuk beberapa waktu lalu di Jakarta dan dua pelaku lainnya, Frengky Danger Manu alias Frengky alias Engky (25), dan Julius Umbu Ngailu alias Bobi (38), dibekuk di Dusun Samhin, Desa Padang Baru, Pangkalan Baru, Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Minggu (18/11/2018).
"Ketiga pelaku ini preman sadis dan residivis kasus kekerasan. Frengky pernah ditahan di Rutan Salemba tahun 2013 akhir karena menganiaya seorang ibu penjual kopi dengan menetesi kemaluannya pakai plastik bakar. Frengky dipenjara dua tahun dan keluar dari rutan 2016 lalu," ucapnya.
"Kemudian Bobi juga sempat ditahan di rutan Selemba selama satu tahun lantaran lakukan kasus 170 KUHP (Penganiayaan) di Kawasan Kembangan tahun 2014 dan keluar dari rutan tahun 2015," tambahnya.
Pengeroyokan berujung penusukan di Diskotek Bandara terjadi karena masalah sepele.
Kelompok pelaku dan korban ketika itu sama-sama asik menenggak minuman keras dan berjoget.
"Minum-minum, senggolan. Joget, senggolan. Hingga pada akhirnya kedua kelompok sama-sama emosi. Diawali cekcok di depan diskotek, kemudian terjadi lah aksi kekerasan itu. Boby melakukannya dengan tangan kosong di lokasi. Sementara Frengky yang menusukan semua korbannya. Korban ada enam dan dua diantaranya tewas," paparnya.
Ketiganya, terancam pidana penjara sembilan tahun, dan dijerat Pasal 338 serta 170 KUHP.
"Buat para pelaku yang kini masih dpo (daftar pencarian orang) segera menyerahkan diri ya. Kami sudah tahu persembunyian kalian. Perlu kami sampaikan, siapapun orang yang sengaja melakukan aksi-aksi premanisme di Kawasan Jakarta Barat, tidak segan-segan kami lumpuhkan di tempat," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ultimatum 12 Pelaku Pengeroyokan di Diskotek Bandara Jakbar Agar Menyerahkan Diri