News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Satu Bulan Bebas, Dua Residivis Pengedar Narkoba Kembali Berurusan dengan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Abdul Manam (23) (tengah) residivis narkoba kembali ditangkap polisi setelah bebas dari penjara satu bulan yang lalu.

TRIBUNNEWS.COM, MANGAPURA - Dua residivis kasus narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Badung dalam kasus yang sama.

Kedua residivis tersebut adalah Abdul Manam (23), dan Ketut Susiawan.

Mereka ditangkap Satres Narkoba Polres Badung pada Senin (19/11/2018), di Jalan Sidakarya, Gang Dewata, Banjar Tengah, Sidakarya, Denpasar Selatan.

AKBP Yudith Satriya Hananta, Kapolres Badung mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru keluar penjara.

"Dua tersangka ini merupakan residivis narkoba, dimana keduanya baru satu bulan dibebaskan dari penjara," ujarnya.

Tersangka Abdul Manam yang berhasil ditangkap dengan membawa barang bukti 200 butir ekstasi dan empat paket sabu seberat 30,42 gram netto.

Sedangkan tersangka Ketut Susiawan terbukti membawa 7 paket sabu seberat 2,61 gram brutto atau 1,85 gram netto, dan 14 butir ekstasi.

AKBP Yudith menyampaikan, tersangka Abdul Manam selalu berpindah-pindah.

"Tersangka Abdul Manam merupakan tersangka yang sulit ditemukan lokasinya, karena setiap akan mengedarkan narkoba selalu berpindah-pindah lokasi," jelasnya.

Kapolres Badung menambahkan, kedua tersangka merupakan satu jaringan dimana Abdul Manam dikendalikan oleh seseorang yang berada di salah satu LP di Bali, sedangkan Ketut Susiawan merupakan anak buah dari Abdul Manam.

Yang mana dalam tugasnya, Abdul Manam menerima barang tersebut dari atasannya dengan sistem tempel dalam jumlah besar, dan kemudian diedarkan oleh Ketut Susiawan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Baru Satu Bulan Bebas, Dua Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Polres Badung

Baca: Pengedar Narkoba Asal Klaten Ditangkap Saat Tengah Asik Nyabu di Rumahnya

Baca: BREAKING NEWS: Polresta Bandar Lampung Gagalkan Pengiriman 2 Kg Narkoba Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini