TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki rencana untuk melakukan pemasangan stiker terhadap pemilk kendaraan pajak kendaraan penunggak pajak kendaraan.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert L Tobing, mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada pajak kendaraan'>penunggak pajak kendaraan.
"Tapi kami belum lakukan karena masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu," kata Robert, Rabu (21/11/2018).
Baca: Irit Bicara, Ini yang Disampaikan Fiki Alman Usai Temani Angel Lelga Buat Laporan
Namun demikian jika tidak ada aral melintang, stiker bagi pajak kendaraan penunggak pajak kendaraan akan mulai dipasang pada bulan Desember nanti.
Lokasi yang akan disambangi para petugas yakni parkiran-parkiran pusat perbelanjaan.
"Nanti rencananya di akhir tahun, dan kami akan lakukan di mal. Jadi kami ada aplikasi ya, kami tahu dari nomor polisi mana yang belum bayar pajak, jadi langsung kami tempelkan stiker," katanya.
Sementara untuk pemasangan, rencananya stiker tersebut nantinya akan dipasangi di kaca kendaraan bermotor. Sehingga tidak sampai menganggu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Kalau dibodi mungkin dia (pengendara) agak marah, mungkin kalau di kaca nggak," kata Robert.