News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampas Handphone Ditangkap Petugas Polsek Laweyan Solo Setelah 4 Bulan Dicari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Copet di Piala Dunia.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jateng, kehilangan handphone miliknya lantaran dicopet orang tidak dikenal.

Perampasan tersebut terjadi pada Juli 2018, sedangkan pelaku copet ditangkap oleh petugas Polsek Laweyan Solo pada pertengahan November 2018.

Sampai Jumat (23/11/2018) hari ini tersangka copet masih ditahan di Mapolsek Laweyan, Solo.

Selain menahan tersangka copet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Yakni handphone jenis J7 Pro warna putih, sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta kaus serta baju yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah empat bulan sejak kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Laweyan,” kata Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Heriyanto, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, Jumat (23/11/2018) siang.

Peristiwa bermula, saat korban mengendarai motor di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo.

Saat di jalan, handphone miliknya bergetar tanda pesan masuk.

Korban lalu berhentu di seputaran warung Serba Sambal Karangasem dan berniat membalas pesan masuk tersebut.

Namun, tiba-tiba pelaku yang belakangan diketahui bernama Wahyu Pujianto (30) warga Kerten, Laweyan,  mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam melaju kencang.

Pelaku merampas handphone korban yang berada di pinggir jalan.

“Korban sempat berteriak maling dan melakukan upaya pengejaran saat itu," katanya.

"Tapi, gagal,” kata Aiptu Heriyanto menambahkan.

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Laweyan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan jejak dari handphone milik korban.

"Setelah berhasil ditemukan, kami kembangkan hingga pelaku berhasil ditangkap pada awal pecan kemarin,” ujar Aiptu Heriyanto.

Handphone tersebut telah berpindah tangan sebanyak tiga kali dari orang yang berbeda.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Perampas Ponsel Ini Ditangkap Petugas Polsek Laweyan Solo Setelah 4 Bulan Dicari

Baca: Aksi Zulhom sebagai Copet Berkostum Perlente di Halte Busway Tak Berumur Panjang

Baca: Manajer Persib Bandung Kecopetan Saat Hadiri Pelantikan Anaknya jadi Wakil Bupati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini