News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Cipondoh

Sopir Mobil Pikap Pengangkut Santri yang Alami Kecelakaan Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi kejadian 20 santri terlibat kecelakaan usai mobil pick up yang ditumpanginya terbalik di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RFA (18), sopir mobil pikap berisi 23 santri yang alami kecelakaan dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terancam dikenakan pasal berlapis.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.

"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).

Ojo Ruslan menuturkan, kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.

Sementara membawa muatan melebih dari kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307.

Saat ini, RFA sudah dalam kondisi yang sadar namun masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.

Ia menuturkan, pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.

"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sopir Mobil Pick Up yang Angkut 23 Santri yang Terguling Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Baca: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mobil Pikap Santri di Cipondoh, Jumlah Korban Tewas hingga Usia Sopir

Baca: Kesaksian Warga saat Mobil Rombongan Santri Terlibat Kecelakaan Maut: Ngeri Pada Mental

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini