TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RFA (18), sopir mobil pikap berisi 23 santri yang alami kecelakaan dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terancam dikenakan pasal berlapis.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Ojo Ruslan menuturkan, kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.
Sementara membawa muatan melebih dari kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307.
Saat ini, RFA sudah dalam kondisi yang sadar namun masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.
Ia menuturkan, pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.
"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sopir Mobil Pick Up yang Angkut 23 Santri yang Terguling Terancam Dikenakan Pasal Berlapis
Baca: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mobil Pikap Santri di Cipondoh, Jumlah Korban Tewas hingga Usia Sopir
Baca: Kesaksian Warga saat Mobil Rombongan Santri Terlibat Kecelakaan Maut: Ngeri Pada Mental