Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan peran tersangka, Yudi alias Dasep, dalam kasus pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.
Yudi diciduk pada Jumat (24/11/2018) kemarin sekira pukul 12.15 WIB di daerah Kampung Cilalay Bodas, Sukabumi, Jawa Barat.
Yudi ternyata mempunyai peran membantu tersangka atas nama M Nurhadi yang telah ditangkap lebih dulu dalam mengevakuasi jasad Dufi usai dibunuh.
Dirinya yang membantu Nurhadi membuang jasad korban juga ke dalam drum.
"Dia (Yudi) yang berperan membantu tersangka MN (Nurhadi) untuk mengangkat jenazah korban dan membantu membuang jenazah tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).
Dirinya menjelaskan dalam pelarian Yudi sempat kabur ke kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Setelah merasa dibuntuti, dirinya sempat pindah ke kawasan Sukabumi.
"Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim, pelaku berlari menuju Surade," jelas Dedi.
Namun, pada akhirnya pelarian Yudi pun berakhir. Dia diciduk polisi dan kini telah ditahan.
Diketahui ada empat pelaku dalam kasus ini yang dua diantara adalah pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari Murniasih yang sudah ditangkap lebih dulu.