Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan nama baru untuk pulau reklamasi C, D dan G.
Menurut Anies Baswedan, Pemprov DKI memutuskan, Pulau C reklamasi diubah namanya menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D reklamasi berubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, dan Pulau G reklamasi menjadi Kawasan Pantai Bersama.
Perubahan nama ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca: Reuni 212, Ahmad Dhani Bersiap Ciptakan Lagu Teranyar Tambah Video Klip
Anies mengatakan alasan pengubahan nama pulau reklamasi tersebut menjadi nama 'Kawasan Pantai' karena wilayah hasil reklamasi tersebut masih bagian dari Pulau Jawa.
"Penamaan berdasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau baru. Yang tepat itu disebut Kawasan Pantai," kata Anies di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Baca: Perampok Sekap Suami Istri, Tak Ada Uang Motor pun Dibawa Kabur
Anies menyebut kawasan-kawasan yang baru dan belum ada sejarahnya tersebut dapat dimanfaatkan.
"Jadi ini adalah tempat yang sama sekali baru tidak ada sejarahnya, dan itulah justru kita menengok ke depan. Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," ujar Anies.