TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan ke masyarakat jika mobil bak terbuka atau pikap bukanlah mobil untuk mengangkut penumpang atau orang.
Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, usai terjadi kecelakaan pikap yang menewaskan tiga orang santri di kawasan Greenlake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11).
"Memang mobil tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk mengangkut penumpang. Mobil terbuka peruntukannya untuk mengangkut barang," ujar Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ia pun mengatakan polisi akan menindak tegas apabila ada orang yang diangkut di bak belakang mobil pikap.
Penilangan, kata dia, akan diberikan kepada pengemudi mobil tersebut, terutama di daerah perkotaan.
Namun demikian, jenderal bintang satu itu mengatakan polisi akan melakukan upaya persuasif atau pendekatan humanis di pedesaan.
Baca: Kasus Century, KPK Akan Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Kasasi Budi Mulya
Ia menyebut masyarakat pedesaan lebih kerap terjadi penumpang yang ikut dalam mobil bak terbuka.
"Di daerah pedesaan diimbau polisi menggunakan pendekatan humanis, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bak terbuka karena ini membahayakan keselamatan bagi penumpang itu sendiri atau bagi orang lain," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil pikap yang mengangkut puluhan rombongan santri terguling di kawasan Greenlake, Cipondoh, Tangerang, Banten, Minggu (25/11) siang.
Tiga orang tewas dalam peristiwa tersebut, sementara 20 lainnya terluka.