TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, pada hari ini, Selasa (27/11/2018).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
"Rencananya pukul 14.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ratna Sarumpaet di Kejaksaan.
Baca: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Rocky Gerung
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas Ratna Sarumpaet.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Baca: Kaget Lihat Nagita Slavina di Pernikahan Putranya dan Paula Verhoeven, Ayah Baim Wong: Orang Beken!
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.