TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang sampah bernama Muhammad Yusuf (26) harus berurusan dengan aparat Polsek Koja. Yusuf berupaya untuk mencabuli bocah perempuan berinisial S (6) di kawasan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (26/11) siang. Ketika itu Yusuf dipergoki oleh ibu korban berinisial E (35) saat berupaya mencabuli korban.
“Jadi si korban sama pelapor (E) ini kan lagi berdagang tidak jauh dari lokasi. Nah karena posisi mau hujan, disuruh lah korban sama pelapor, kamu pulang dulu sana ke rumah, angkat jemuran,” kata Andry, Selasa (27/11).
Menurut Andry, sebelum korban masuk ke rumahnya, S dan ibunya sempat melihat pelaku berada tidak jauh dari tempat mereka berjualan.
Namun ibu korban tidak lagi melihat Yusuf di tempat semula seusai putrinya mengangkat jemuran.
“Karena curiga maka pelapor segera menyusul korban dan pelapor melihat dari kaca jendela rumahnya dan mendapati Yusuf sedang berupaya mencabuli S,” sambung Andry.
Ibu korban mendapati putrinya sedang dipeloroti celana dalamnya oleh pelaku dan pelaku sendiri sudah menurunkan celana dalamnya.
Melihat hal itu, E langsung inisiatif mendobrak pintu rumah untuk menggagalkan aksi bejat pelaku.
“Karena tertangkap basah, pelaku belum sempat melakukan kontak fisik dengan korban. Dari hasil visum dinyatakan tidak ada robekan apapun. Cuman si pelaku mengakui dan saksi pun melihat kejadian tersebut,” katanya.
Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tega! Yusuf Cabuli Bocah Perempuan di Koja
Baca: Korban Pencabulan Ayah Tiri Tak Melapor Selama 8 Tahun Karena Khawatir Keselamatan Ibu dan Adiknya
Baca: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, Kasusnya Terungkap setelah Keguguran di Sekolah