TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penipuan, Kamarudin yang diciduk Polsek Pesanggrahan ternyata pernah menipu istri mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Kapolsek Pesanggarahan, Kompol Maulana J Karepesina, mengungkapkan Kamarudin mengaku pernah berpura-pura menjadi dokter di Rumah Sakit Permata Hijau saat Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan dalam pengejaran penyidik KPK terkait kasus E-KTP.
Dalam aksinya itu, Kamarudin mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp45 juta dari Deisti.
"Menurut pengakuan pelaku Kamarudin, yang bersangkutan pernah mengaku sebagai dokter RS Permata Hijau dan meminta uang sebesar Rp45 juta dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto. Kemudian, uang tersebut ditransfer oleh korban," ujar Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan Kamarudin tersebut. Dalam aksi terakhirnya, Kamarudin dibantu oleh seorang teman bernama Agus Erwin.
Agus berperan menerima uang sebesar Rp15 juta dari korban yang anaknya merupakan saksi kasus tawuran menyebabkan meninggal dunia yang ditangani Polsek Pesanggrahan.
Baca: Ada Indikasi Ahok Dukung dan Masuk PDI-P Selepas Bebas, Gembong Bilang Begini
Mereka mengaku bisa membebaskan anak korban agar tak ikut terseret jadi tersangka dalam kasus tawuran.
"Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama Davit Ilhamsyah yang dipegang oleh pelaku atas nama Agus Erwin," jelas Maulana.
Selain Kamarudin, polisi juga sudah menciduk Agus. Ditangkapnya Agus sendiri berkat pengakuan Kamarudin.
Seperti diketahui, aparat dari Polsek Pesanggarahan menangkap pelaku penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Dirinya diciduk oleh Polsek Pesanggrahan pada Selasa 27 November 2018 lalu di depan Rumah Sakit Hermina Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.
Pada aksinya kali ini, Kamarudin berpura-pura menjadi Kapolsek Pesanggarahan.
Peran tersebut dipilih Kamarudin setelah dirinya membaca berita pengungkapan kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia oleh Polsek Pesanggrahan.
Dirinya lalu memanfaatkan kasus itu dengan pura-pura akan membebaskan saksi yang diperiksa di Markas Polsek Pesanggarahan.
Dirinya menjanjikan kepada keluarga bahwa saksi itu tidak akan menjadi tersangka asal mau membayar sejumlah uang.