TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komarudin (42), polisi gadungan yang mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan melakukan aksi pernipuan bersama rekannya.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengungkapkan, Kamarudin (42) pada tanggal 1 November 2018, melihat berita di internet bahwa unit reskrim Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca: Ratna Sarumpaet Habiskan Waktu di Tahanan Dengan Banyak Membaca Buku Tentang Agama
Kemudian pada tanggal 3 November 2018, pelaku yang mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orangtua korban salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Rian ikhsan.
Berbekal informasi di media online, pelaku meyakinkan kepada korban akan membebaskan anaknya dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Korban pun menyerahkan uang sejumlah Rp 15 juta dengan mentransferkan uang tersebut ke rekening BCA atas nama Davit Ilhamsyah yang dipegang pelaku atas nama Agus Erwin.
Baca: Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Rapat Sikapi OTT KPK
"Setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan. Setiap menjalankan aksinya, hasil dari uang yang ditransfer korban tersebut dibagi dua oleh pelaku Kamarudin dan Agus Erwin," ungkap Kompol Maulana, Rabu (28/11/2018).
Agus Erwin ditangkap beberapa saat setelah polisi menangkap Kamarudin di daerah Bogor.
Agus sendiri diamankan saat sedang berada di Jalan Lorong, Koja, Jakarta Utara.
Kompol Maulana mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013 yang pernah ditangani unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," katanya.
Selain itu, menurut pengakuan Kamarudin, dia pernah mengaku sebagai dokter RS Medika Permata Hijau dan meminta uang sebesar Rp 45 juta dari istri mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kemudian uang tersebut ditransfer korban," imbuhnya.
Dua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pesanggrahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Feryanto Hadi
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kapolsek Gadungan Ini Pernah Mengaku Sebagai Dokter dan Tipu Istri Setya Novanto