TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Kota Jakarta Selatan melakukan penertiban bangunan di Jalan Bintaro Melati Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/11/2018).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran dibangun tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca: Anies Sebut Lokasi Longsor di Kalisari Merupakan Lahan Hijau dan Tak Memiliki IMB
"Tapi pemilik yang bersangkutan sedang mengurus perizinan. Hasil informasi data dari PTSP Kecamatan Pesanggrahan, bahwa bagian depan dan samping yang harus ditertibkan supaya keluar perizinannya," ujarnya.
Ujang menjelaskan, pemilik sebelumnya telah diberikan pemberitahuan mulai dari Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar.
"Tentunya sudah diberitahukan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemilik sudah kita panggil. Tetap saja untuk kepengurusan perizinan ada beberapa bagian yang harus ditertibkan," tegasnya.
Selain Satpol PP, Ujang mengatakan, ada pula petugas lain yang turut berkontribusi untuk membantu lancarnya penertiban ini.
"TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dari Kesehatan, juga ada dari Damkar. Semuanya ini dalam rangka mewujudkan tertib bangunan di Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca: Seorang PMKS Nyaris Tusuk Petugas Satpol PP saat Terjadi Penertiban di Matraman
Ujang berharap kepada masyarakat agar selalu mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mereka melakukan pembangunan.
"Harapan saya, untuk kesekian kalinya warga masyarakat Jakarta Selatan untuk mengurus perizinannya," tegasnya.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dibangun Tanpa IMB, Bangunan Bertingkat di Kelurahan Pesanggrahan Ini Dirobohkan