News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Sindikat Pencurian Motor Ditangkap Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar (paling kiri) menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan pencuri motor saat beraksi, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk sindikat pelaku pencurian motor yang belum lama ini melancarkan aksinya di Jakarta Selatan.

Mereka adalah HI (29), N (40), HS (30), H (36), AR (24), B (37), dan M (34) yang dibekuk di sejumlah titik persembunyian di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Baca: Otak Komplotan Kasus Pencurian Motor Milik Sales Dibekuk Setelah 3 Tahun Buron

Komplotan tersebut terbongkar saat polisi mendapatkan laporan pencurian sepeda motor di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 14 November 2018.

Saat itu, HI dan N  menggondol satu unit sepeda motor di lokasi parkir minimarket.

"Pelaku HI dan N datang, kemudian berpura-pura memarkirkan kendaraannya di samping kendaraan targetnya. Mereka mencari kesempatan untuk beraksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (28/11/2018).

Saat situasi mulai memungkinkan untuk beraksi, salah seorang pelaku langsung mencongkel motor korbannya menggunakan kunci letter T.

Dalam waktu cukup singkat, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban yang sedang berbelanja di minimarket itu.

Usai beraksi, dua pelaku menuju ke daerah Ciracas, Jakarta Timur, untuk menyerahkan sepeda motor curian kepada penadah berinisial HS.

"HS ini bertindak sebagai penadah hasil curian di Jakarta. Mereka membuat janji di sekitar GOR Ciracas untuk bertransaksi. Satu unit sepeda motor curian dihargai Rp 2 juta," ucap Indra Jafar.

Kemudian, pelaku HS memerintahkan kepada pelaku H, AR, B, dan M yang berperan sebagai joki untuk membawa motor tersebut ke daerah Karawang, Jawa Barat, untuk dijual seharga Rp 3 juta.

"Empat pelalu yang berperan sebagai joki ini diberikan upah Rp 500.000 persatu unit motor yang dibawanya ke Karawang," ucap Indra.

Usai kejadian pencurian itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku pemetik sepeda motor curian melalui rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Usai menangkap dua pelaku, polisi kemudian menangkap anggota sindikat lainnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menuturkan, pelaku HI dan N terbilang lihai dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini