"Dalam sehari, keduanya bisa memetik tujuh sampai delapan motor. Semuanya dijual kepada HS," ucap Kompol Andi.
Selain itu, saat beraksi, pelaku membekali diri dengan senjata api jenis revolver. Senjata api itu berdasarkan pengakuan pelaku digunakan untuk menakuti korban jika aksinya diketahui.
Baca: Jadi Otak Pencurian di Toko Material, MS Mengaku Kesal Sering Disalahkan Majikannya
Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.
Kompol Andi menuturkan, sebagian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan sebagian lagi dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sindikat Pencurian Sepeda Motor Gasak 8 Sepeda Motor dalam Satu Hari