TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Upaya penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar digagalkan petugas Ditpolair Polda Sumsel saat dibawa dari Palembang menuju Pulau Bangka.
Petugas, mengamankan lima unit truk yang masing-masing truk bermuatan 10 ton BBM jenis solar dengan total mencapai 50 ton.
"Lima truk ini kita dapatkan di atas kapal feri untuk penumpang dan akan menyeberang ke Pulau Bangka pada Rabu (21/11/2018). Dari penangkapan ini kita mengamankan tujuh orang yang menjadi tersangka," ujar Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni, ketika rilis perkara di Ditpolair Polda Sumsel, Kamis (29/11/2018).
Dikatakan Imam, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi ada lima unit mobil truk bermuatan BBM illegal tersebut akan menyebrang ke Bangka menggunakan kapal motor penumpang atau kapal fery.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan patroli. Ternyata memang benar, saat dilakukan pemeriksaan kapal feri yang dimaksud ada muatan lima truk. Saat dicek, lima truk sudah dimodifikasi yang bak belakangnya menjadi bak dari besi muatan BBM solar dan tidak memiliki izin angkut alias ilegal.
Dari penangkapan ini tujuh orang diamankan yakni lima oran sopir dan kernet, serta dua orang pengurus dari truk. Diantaranya Apriandi (33), Herman (28), Kusnadi (35), Dimas Regi (20), Didi Junaidi (42), Edi Supriadi (45), dan Deni Sastra (22). Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
"Berdasarkan dari keterangan tersangka, jika minyak ini akan dibawa ke Pulau Bangka dan ini merupakan kali pertamanya. Namun itu baru pengakuan mereka dan masih dikembangkan petugas,” ujarnya.
Ketujuh tersangka yang dirilis, bungkam untuk menyebutkan siapa yang memberikan perintah dan dari mana asal muatan BBM jenis solar yang diangkut.
Tampak lima unit truk sudah dimodifikasi bagian bak belakangnya. Bahkan terdapat kran pada bagian bak truk yang disulap menjadi tanki.
"Intinya saat ini masih terus dikembangkan. Ketujuh tersangka dinilai telah melanggar aturan mengenai tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga. Ancaman pidananya yakni hukumannya empat tahun penjara dan denda," jelas Imam.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bak Truk Disulap Jadi Tanki, 7 Orang Tersangka Selundupkan 50 Ton Solar ke Pulau Bangka
Baca: 10 Bulan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton BBM Ilegal
Baca: Longsor di Bantaran Kali Ciliwung, Bagian Kamar Tidur dan Kamar Mandi Rumah di Lenteng Agung Ambruk