News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan Kosong di Tambun Utara Jadi 'Tong Sampah', Dinas Terkait Mengaku Sulit Awasi Warga

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah di Jalan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemandangan tak mengenakkan tampak di Jalan Satria di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Tumpukan sampah yang ada di lahan kosong Jalan Satria itu menurut warga sekitar sudah menjadi 'tempat sampah' umum.

Baca: Kepulauan Seribu Dikotori Sampah Kiriman

"Bukan dari warga sini, jadi orang pada naik motor sambil bawa plastik, sampah mereka lemparin begitu saja ke pinggir jalan," ujar Abdul Rozak, Ketua RT 06, Kamis (29/11/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi Jaoharul Allam heran perilaku masyarakat yang kerap memanfaatkan lahan kosong sebagai lokasi membuang sampah.

Contohnya yang terjadi di pinggir Jalan Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kondisi jalan tersebut dipenuhi sampah yang menumpuk sepanjang kurang lebih 100 meter.

"Saya heran sama masyarakat sekarang asal ada tanah kosong lempar kesitu (sampah). Ya kita sama-sama saling mengimbau ya," kata Jaoharul saat dikonfimasi.

Dia mengaku tumpukan sampah itu pernah dibersihkan. Pihaknya mengangkut sampah-sampah tersebut hingga terkumpul sebanyak dua truk.

Namun, sampah-sampah itu kembali muncul tidak lama setelah diangkut.

"Kalau masyarakat yang buang kita sulit mengawasi, itu di bataran kali sudah sering kita angkut tapi enggak lama menumpuk lagi," jelas dia.

Menurut dia, warga sekitar harus sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

Baca: Melihat Rumah Penuh Sampah di Nusa Tenggara Timur, Chicco Jerikho Serasa Tertampar

Sebab, pemerintah tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa penerapan sanksi terhadap oknum yang membuang sampah sembarang.

"Kita juga tidak bisa menerapkan sanksi yang di dalam Perda kan. Itu tipiring (tindak pidana ringan). Kalau sampai denda itu sampai saat ini, kecuali kalau misalkan pembuangan dalam skala besar pernah ada yang kita proses dan sanksi hukum untuk membersihkan," ujar Jaoharul.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dinas LH Kabupaten Bekasi Heran Warga Kerap Manfaatkan Lahan Kosong untuk Buang Sampah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini