TRIBUNNEWS.COM, BALERANG - Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap pengedar sabu di kawasan Nongsa Kota Batam.
Dua orang yang diamankan tersebut bernama Alfian (46) dan Morlan (55).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan delapan bungkus paket sabu seberat 808 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat Pres plastik dan juga Handpone milik korban
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam Ekspose yang digelar Sabtu (1/12/2018) mengatakan barang tersebut milik Alfian namun dititipkan dirumah Marlon.
"Dari pemeriksaan sementara dikatakannya kalau barang itu milik Alfian. Namin ia simpan di Rumah Marlon. Dia simpan dibawah kursi," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakanya, barang haram itu akan diedarkan di Batam. Satu paket sabu seberat 100 gr tersebut dihargai 45 sampai 50 juta.
Awalnya polisi mengamankan Marlon di kediamannya di kawasan Batu Besar Nongsa. Kemudian setelah menemukan barang bukti, Marlon mengakui kalau barang teraebut adalah milik Alfian.
"Makanya kita lakukan pengembangkan dan mengamankan Alfian ini. Dia adalah pemilik barang," sebutnya.
Lucunya, Marlon mengatakan kalau dia tidak tahu Kapan Alfian meletakan sabu itu dirumahnya. Namun ia mengetahui kalau sabu itu milik Alfian.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 jo 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(koe)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul VIDEO.Dua Pengedar Sabu ditangkap, Polisi Amankan Sabu Seberat 808 gram yang Disimpan di Bawah Kursi
Baca: Pria ini Edarkan Sabu Buat Tambahan Biaya Pernikahan Anak
Baca: Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Anggota Kodim Langkat Temukan 50,6 Gram Sabu