TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Karangploso mengamankan Andik Kristiawan (38), warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu, seorang residivis pencurian motor yang pernah dipenjara dua tahun.
Andik Kristiawan ditangkap ketika dirinya kepergok mencuri motor di dekat Kantor Samsat Bersama, Karangploso.
Andik ditendang korbannya, sang pemilik motor.
Ketika terjatuh, Andik dan korban berkelahi. Awalnya warga mengira keduanya berkelahi.
Tak lama kemudian, datang mobil patroli Polsek Karangploso.
Petugas lantas membawa keduanya ke Polsek Karangploso untuk dimintai keterangan.
Di Polsek Karangploso itulah diketahui ternyata Andik Kristiawan mencuri motor.
Andik yang pernah dihukum penjara dua tahun kembali beraksi.
Aksinya kali ini didorong oleh keinginan hidup foya-foya. Apalagi dia membiayai dua istrinya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman beralkohol.
“Uangnya untuk minum-minum. Untuk gaya hidup,” ujar Andik, Selasa (4/12/2018).
Kapolsek Karangploso AKP Effendy Budi Wibowo menjelaskan, salah seorang istri Andik mengaku mau hidup dengannya karena kehidupannya dijamin.
Bahkan istrinya itu sering diajak berfoya-foya.
Andik memang dikenal dengan gaya hidup hedon. Bahkan hobinya adalah mengendarai sepeda motor sport.