TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Karangploso mengamankan Andik Kristiawan (38), warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu, seorang residivis pencurian motor yang pernah dipenjara dua tahun.
Andik Kristiawan ditangkap ketika dirinya kepergok mencuri motor di dekat Kantor Samsat Bersama, Karangploso.
Andik ditendang korbannya, sang pemilik motor.
Ketika terjatuh, Andik dan korban berkelahi. Awalnya warga mengira keduanya berkelahi.
Tak lama kemudian, datang mobil patroli Polsek Karangploso.
Petugas lantas membawa keduanya ke Polsek Karangploso untuk dimintai keterangan.
Di Polsek Karangploso itulah diketahui ternyata Andik Kristiawan mencuri motor.
Andik yang pernah dihukum penjara dua tahun kembali beraksi.
Aksinya kali ini didorong oleh keinginan hidup foya-foya. Apalagi dia membiayai dua istrinya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman beralkohol.
“Uangnya untuk minum-minum. Untuk gaya hidup,” ujar Andik, Selasa (4/12/2018).
Kapolsek Karangploso AKP Effendy Budi Wibowo menjelaskan, salah seorang istri Andik mengaku mau hidup dengannya karena kehidupannya dijamin.
Bahkan istrinya itu sering diajak berfoya-foya.
Andik memang dikenal dengan gaya hidup hedon. Bahkan hobinya adalah mengendarai sepeda motor sport.
Polisi mengamankan sbuah motor sport merk Kawasaki Ninja yang kerap digunakan Andik sebagai sarana melakukan ranmor.
“Sarana yang digunakan pelaku didapat dari hasil kredit. Pelaku ini memang hobi motor sport,” ujar Effendy.
Ketika beraksi, Andik Kristiawan tidak sendirian. Ia mengajak keponakannya.
Keponakannya saat ini sudah diamankan oleh Polres Batu.
Dalam setiap kali beraksi, Andik dan ponakannya berinisial K, menggunakan kunci T.
Mereka kerap beraksi di malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang ditaruh sembarangan oleh pemiliknya.
Bahkan Andik dan rekannya berani mengambil motor di keramaian.
“Beraksi sekitar pukul 18.00 wib hingga 21.00 wib. Modusnya menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci,” ujar Effendy.
Andik sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Karangploso sebanyak enam kali.
Sedangkan di Kota Batu sebanyak 12 TKP sehingga totalnya ada 18 TKP.
“Mereka ini wilayah operasinya di Kecamatan Dau, Karangploso dan Kota Batu,” imbuh Effendy.
Andik adalah jaringan lama yang kerap meresahkan warga di sekitar Karangploso.
Pasca penangkapan Andik, Polsek Karangploso jarang mendapatkan laporan tindak pidana pencurian motor.
Akibat perbuatannya itu, Andik diancam hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Batu Embat Motor di Dekat Samsat Karangploso Malang, Sempat Berkelahi dengan Korbannya
Baca: Benarkah Electronic Traffic Law Enforcement Bisa Tekan Kasus Curanmor?
Baca: Dua Pelaku Curanmor di JNE Teluk Gong Tertangkap CCTV, Lakukan Aksinya Kurang 1 Menit